Apostille Hadir Permudah Legalisasi Dokumen Menuju Berbagai Negara Tujuan
- 17 Jul 2026 21:41 WIB
- Banda Aceh
RRI. CO. ID, Banda Aceh – Layanan Apostille menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri. Melalui sistem berbasis digital, proses yang sebelumnya harus melewati sejumlah instansi dan perwakilan negara asing kini dapat diselesaikan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Hendri Rahman, S.Kom., M.M., dalam program Talkshow Banda Aceh Siang Ini di RRI Programa 1 Banda Aceh, Kamis (16/7/2026).
Hendri menjelaskan, Apostille merupakan pengesahan terhadap keaslian tanda tangan, jabatan, dan stempel pada dokumen publik sehingga dapat diakui di negara tujuan yang telah menjadi peserta Konvensi Apostille Den Haag.
"Melalui Apostille, masyarakat tidak lagi harus mengurus legalisasi secara berjenjang hingga ke kedutaan negara tujuan. Cukup mengajukan permohonan melalui sistem yang telah disediakan Kementerian Hukum," ujarnya.
Menurut Hendri, Indonesia mulai menerapkan layanan Apostille sejak Juni 2022 setelah meratifikasi Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melanjutkan pendidikan, bekerja, maupun memiliki keperluan administrasi di luar negeri.
Ia mengatakan berbagai dokumen publik dapat diajukan melalui layanan Apostille, antara lain ijazah, buku nikah, dokumen ketenagakerjaan, sertifikat, hingga dokumen yang diterbitkan kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya.
"Dokumen yang paling banyak diajukan di Aceh adalah ijazah, karena mayoritas pemohon merupakan mahasiswa yang akan melanjutkan studi ke luar negeri," katanya.
Hendri menyebutkan, sepanjang 2026 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh telah menerima sekitar 1.667 permohonan Apostille. Negara tujuan yang paling banyak dipilih pemohon antara lain Jerman, Arab Saudi, Turki, dan beberapa negara lain yang telah mengakui sistem Apostille.

Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Pemohon terlebih dahulu membuat akun, mengunggah dokumen yang diperlukan, kemudian menunggu proses verifikasi.
Apabila dokumen telah memenuhi persyaratan, sertifikat Apostille umumnya dapat diterbitkan dalam waktu dua hingga tiga hari kerja. Namun, apabila terdapat kendala administrasi, proses penyelesaian paling lama berlangsung sekitar lima hari.
"Salah satu kendala yang sering ditemui adalah spesimen tanda tangan pejabat penerbit dokumen belum tersedia dalam sistem. Jika itu terjadi, pemohon akan diminta melengkapi data melalui instansi yang mengeluarkan dokumen," jelasnya.
Untuk setiap dokumen, pemohon dikenakan biaya Rp150 ribu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hendri menegaskan seluruh pembayaran dilakukan melalui sistem resmi pemerintah sehingga langsung masuk ke kas negara.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan penerjemah tersumpah apabila negara tujuan mensyaratkan dokumen dalam bahasa asing. Menurutnya, hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah memiliki kekuatan hukum yang diakui dalam proses administrasi internasional.
Selain itu, Hendri mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas serta mengikuti setiap persyaratan yang tercantum pada sistem agar proses verifikasi berjalan lancar.
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terus melakukan sosialisasi kepada berbagai perguruan tinggi dan lembaga pendidikan di Aceh. Edukasi juga dilakukan melalui media sosial, laman resmi, serta layanan informasi daring yang dapat diakses masyarakat kapan saja.
"Kami berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan Apostille apabila membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri. Apabila mengalami kesulitan, masyarakat dapat berkonsultasi langsung melalui helpdesk maupun kanal informasi yang telah kami sediakan," ujar Hendri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....