Kejati Babel Terima Pengembalian Kerugian Negara Tipikor Pertambangan Timah
- 10 Jul 2026 18:48 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Kejati Babel menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 451.747.500 dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di HPT Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah.
- Total pemulihan kerugian negara dari tahap penyidikan hingga penuntutan mencapai Rp 3.355.747.500, dengan pengembalian ini merupakan tahap kedua dari terdakwa Herman Fu.
- Berdasarkan audit BPKP, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 89.701.442.371, dan penuntut umum akan mengajukan permohonan penetapan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pangkalpinang.
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan timah tanpa izin dalam kawasan HPT Dusun Nadi dan kawasan HPT dan HL Dusun Sarang ikan Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka tengah tahun 2025 pada Jumat 10 Juli 2026.
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 451.747.500 ini diserahkan Kuasa Hukum terdakwa Herman Fu, Apri Anggara menjelang agenda persidangan pemeriksaan dan di terima tim penuntut umum dari Kejati Babel, juga didampingi penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah.
“Terhadap uang tersebut penuntut umum akan megajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang melalui Majelis Hakim untuk ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Babel, Romza Septiawan.
Dengan begitu, kata Romza, dalam perkara dimaksud penyidik maupun penuntut umum telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dari tahap penyidikan hingga penuntan dengan total sebesar Rp 3.355.747.500,-,.
Sementara itu, Kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara mengatakan, kliennya beritikad baik melakukan pengembalian uang kerugian tersebut secara langsung di kantor Kejati Babel dan ini masuk tahap dua pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
“Waktu pertama di Kejari Bangka Tengah ya kami titip Rp 500 juta, jadi total keseluruhan yang sudah di kembalikan klien kami Rp 951.747.500, sesuai BAP klien kami,” ujar Apri.
Ia berharp dengan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut adanya keadilan dalam proses hukum yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini para terdakwa memiliki peran masing-masing diantaranya Herman Fu sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Desa Nadi, Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dari dakwaan JPU perbuatan para terdakwa kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp 89.701.442.371.
“Karena klien kami sudah beritikad baik, Jadi harapan kami ada keadilan agar nanti putusan majelis hakim sesuai harapan klien kami dan keluarga,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....