Mediasi Penerbitan Rekomendasi BBM Nelayan Pulau Baai, Polda dan DKP Cari Solusi
- 10 Jul 2026 07:23 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggelar mediasi terkait kendala penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis solar bagi nelayan modern dan semi modern di Pelabuhan Perikanan Pulau Baai, Kamis 9 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai itu dihadiri unsur Dinas Kelautan dan Perikanan, kepolisian, serta perwakilan nelayan.
Mediasi digelar menyusul berakhirnya masa berlaku sebagian besar surat rekomendasi BBM pada 8 Juli 2026 sehingga banyak nelayan belum dapat memperoleh solar bersubsidi untuk melaut. Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas penangkapan ikan karena pembelian BBM di SPDN mensyaratkan adanya surat rekomendasi yang masih berlaku.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, SE, ST, M.Si., menjelaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi mengacu pada ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Ia menegaskan pemerintah daerah siap menerbitkan rekomendasi apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemilik kapal.
"Kendala saat ini terdapat pada salah satu persyaratan, yakni Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang harus diurus ke Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus di Padang. Kami bersama UPTD akan mencari solusi secepatnya agar nelayan dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," ujar Syafriandi.
Dalam mediasi terungkap bahwa persoalan utama dialami kapal berukuran di atas 5 GT hingga 30 GT yang wajib melampirkan SPB sebagai syarat penerbitan rekomendasi BBM. Sementara itu, pengurusan SPB diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama sehingga nelayan meminta adanya solusi agar aktivitas melaut tidak terhenti.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., menyampaikan pihak kepolisian memahami aspirasi nelayan, namun tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan administratif. "Kami akan menyampaikan seluruh hasil rapat dan aspirasi nelayan kepada pimpinan, yakni Dirreskrimsus Polda Bengkulu, untuk memperoleh arahan lebih lanjut sesuai kewenangan yang ada," katanya.
Perwakilan nelayan berharap pemerintah dapat memfasilitasi percepatan pengurusan SPB sekaligus memberikan solusi selama proses administrasi berlangsung agar mereka dapat kembali melaut. Di sisi lain, DKP Provinsi Bengkulu menyatakan siap membantu proses tersebut dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap langkah yang diambil tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....