Kejagung Sita Aset Terpidana Tamron Perkara Komoditas Timah

  • 09 Jul 2026 17:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung melakukan sita aset milik terpidana Thamron. Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan eksekusi dilakukan bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Barang yang dieksekusi dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kg," katanya Selasa (7/7/2026). Anang mengatakan sita eksekusi dilakukan 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia di Provinsi Bangka Belitung,

Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur. Menurutnya secara akta pendirian PT MCM atas nama Taskin dan Rahmadi Toha namun kenyataannya dikendalikan oleh Terpidana Tamron.

"Oleh karena itu, komoditas timah yang diamankan merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas. Dan kemudian dilelang," ujarnya.

Dia menjelaskan hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti. "Terpidana Thamron dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,35 triliun," ucapnya.

Sebelumnya Thamron alias Aon telah divonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 8 tahun penjara. Vonis tersebut diperberat oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....