Bupati Langkat Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Senyumnya jadi Perhatian
- 04 Jul 2026 01:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin resmi mengenakan rompi tahanan oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pada Sabtu 4 Juli 2026.
- KPK menduga Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim Langkat tahun 2025.
- Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai Rp100 juta dan menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai minimal Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, dan pengadaan seragam sekolah dasar.
- Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama terhitung 3 hingga 22 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan Pasal 12B UU TIPIKOR.
RRI.CO.ID, Jakarta – Bupati Langkat Syah Afandin resmi mengenakan rompi tahanan oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek. Syah Afandin tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 01.29 WIB, sambil tersenyum, Sabtu 4 Juli 2026.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Syah Afandin sempat menjawab singkat pertanyaan awak media. Ketika ditanya apakah ada pihak yang memberi informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ia membantah.
Ia juga menjelaskan alasan kembali ke Medan setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Menurutnya, acara tersebut memang telah selesai.
"Ndak ada. Memang sudah habis acaranya," ujar Bupati Langkat, Syah Afandin di gedung Merah Putih KPK, Sabtu 4 Juli 2026.
Saat ditanya apakah ada pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat, Syah Afandin hanya mengucapkan terima kasih. "Nggak, terima kasih, terima kasih," ujarnya.
Syah Afandin tidak memberikan tanggapan ketika awak media menanyakan dugaan suap terkait pengadaan seragam sekolah. Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin bersama pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat 2025. KPK menduga Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim.
Dari hasil operasi tangkap tangan, penyidik menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar. Atas perkara tersebut, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan Pasal 12B UU TIPIKOR.
Ia ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....