JPU KPK Tekankan Pembuktian Konvensional dalam Perkara Korupsi

  • 25 Jun 2026 22:08 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer, menilai keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri dalam persidangan memberikan dukungan terhadap metodologi pembuktian dalam perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Meyer, ahli tidak memberikan penilaian langsung terhadap fakta-fakta perkara, melainkan menjelaskan posisi psikologi forensik dalam sistem pembuktian hukum pidana beserta metode yang digunakan.

"Ahli menjelaskan bahwa psikologi forensik memiliki metode apabila digunakan dalam pembuktian hukum pidana, di antaranya melalui pemeriksaan bukti elektronik dan metode-metode lainnya," kata Meyer usai persidangan, Kamis 25 Juni 2026.

Meski demikian, lanjut Meyer, ahli juga menegaskan bahwa pembuktian melalui bukti elektronik bukan satu-satunya metode yang dapat digunakan dalam perkara pidana. Apabila alat bukti elektronik tidak dapat dihadirkan karena hilang, rusak, atau dimusnahkan, pembuktian tetap dapat dilakukan melalui mekanisme hukum konvensional.

"Kalau memang cabang ilmu lain tidak bisa digunakan karena barang bukti atau alat buktinya dihilangkan, CCTV dirusak, atau telepon genggam tidak tersedia, bukan berarti perkara menjadi tidak terbukti. Pembuktian bisa dilakukan menggunakan saksi, ahli, surat, dan alat bukti lainnya," ujarnya.

Meyer mengatakan, salah satu poin penting yang disampaikan ahli adalah perlunya melihat suatu peristiwa secara utuh dan tidak parsial. Dalam perspektif psikologi forensik maupun hukum pidana, setiap peristiwa harus dinilai sebagai rangkaian yang saling berkaitan.

Ia mencontohkan, sebuah rapat tidak bisa dinilai secara terpisah sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, rapat tersebut harus dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa lain yang terjadi setelahnya, seperti adanya ancaman, permintaan uang, hingga penyerahan uang.

“Informasi-informasi itu harus dijadikan satu baru dinilai. Itulah yang menjadi mozaik atau puzzle dari tindak pidana yang terjadi," kata Meyer.

Selain itu, Meyer menyebut ahli juga menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana pada umumnya berupaya menjalankan aksinya dengan cara yang dianggap aman bagi dirinya. Salah satu caranya adalah dengan melibatkan pihak lain serta melakukan mitigasi terhadap risiko yang dapat mengungkap perbuatannya.

Meyer menilai konsep tersebut selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, keterangan sejumlah saksi telah menjelaskan adanya perintah dan permintaan uang yang diduga dilakukan terdakwa. Selain itu, terdapat keterlibatan sejumlah pihak lain dalam rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa di pengadilan.

Ia juga menyinggung adanya upaya-upaya yang dinilai sebagai mitigasi risiko, termasuk terkait pengelolaan barang bukti maupun penerbitan surat formal yang seolah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan.

Di akhir keterangannya, Meyer menegaskan bahwa ahli psikologi forensik tidak memiliki kewenangan untuk menilai fakta perkara secara langsung. Tugas ahli, kata dia, adalah menjelaskan metodologi dan kerangka ilmiah yang dapat digunakan untuk memahami perilaku pelaku tindak pidana.

"Ahli hanya menyampaikan metodologi secara psikologi forensik. Ketika metodologi itu dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai unsur-unsur yang dijelaskan ahli bersesuaian dengan fakta yang ada dan mendukung pembuktian dakwaan," ujar Meyer.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....