Ahli Waris Somasi PT Askara Terkait Sengketa Lahan Hotel Royal Heritage
- 11 Jun 2026 14:34 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Sengketa lahan di kawasan Hotel Royal Heritage Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, kembali mencuat. Kuasa hukum ahli waris melayangkan somasi kepada Direktur PT Askara Nusa Persada, Arifin, serta meminta instansi terkait menghentikan proses penerbitan AMDAL yang diajukan perusahaan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Dody Fernando, mengatakan somasi tersebut dilayangkan terkait penguasaan lahan dan bangunan di kawasan Hotel Royal Heritage. Dalam somasi itu, pihak ahli waris meminta PT Askara Nusa Persada segera melakukan pengosongan lahan dan bangunan karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya dibuat.
"Kami meminta dilakukan pengosongan lahan dan bangunan karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara Arifin dan klien kami," kata Dody, Kamis 11 Juni 2026.
Selain itu, pihak ahli waris juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau dan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau tidak menerbitkan dokumen AMDAL maupun perizinan lainnya yang sedang diajukan PT Askara Nusa Persada. Menurut Dody, pihaknya menilai proses pengajuan perizinan tersebut masih memiliki persoalan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Kami juga meminta instansi terkait tidak menerbitkan izin AMDAL atau perizinan lainnya karena menurut kami persoalan ini masih dalam proses dan memiliki cacat hukum," ujarnya.
Dody menyebut, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada sejumlah instansi terkait. Mereka juga mengingatkan akan menempuh langkah hukum apabila proses perizinan tetap dilanjutkan tanpa adanya penyelesaian atas persoalan lahan tersebut.
"Kami akan mengambil upaya hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap setiap keputusan administratif yang diterbitkan," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....