KPK Dukung Akselerasi Program Perumahan Kementerian PKP

  • 21 Jan 2026 16:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membahas upaya mitigasi dan pencegahan korupsi. Khususnya, dalam percepatan program perumahan nasional.

Salah satunya yakni rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. KPK memastikan, kasu terkait perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami perlu sampaikan bahwa perkara tersebut sudah inkrah. Dalam proses penindakan, KPK juga tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Dengan demikian, lanjut Budi, status kawasan Meikarta dinyatakan clear and clean dari sisi penindakan KPK. Oleh karena itu, KPK mendukung langkah Kementerian PKP untuk mengoptimalkan aset agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“KPK mendukung penuh upaya pemerintah untuk mengoptimalisasikan aset. Demi kemaslahatan masyarakat luas,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, kunjungan ke KPK dilakukan untuk berkonsultasi terkait rencana pembangunan perumahan. Khususnya dalam peran kementerian sebagai regulator, fasilitator, dan operator.

“Kami datang untuk bertanya dan berkonsultasi kepada KPK terkait rencana pembangunan. Hal ini dalam rangka menjalankan program tiga juta rumah Presiden Prabowo,” ujar Maruarar.

Menurutnya, saat ini terdapat kebutuhan sekitar 9,9 juta rumah baru, serta 26,9 juta rumah yang sudah dimiliki masyarakat namun masih tidak layak huni. Pemerintah, kata dia, melakukan terobosan besar melalui program renovasi rumah tidak layak huni.

“Pada 2025 anggaran bedah rumah sebanyak 45 ribu unit. Tahun 2026 meningkat menjadi 400 ribu rumah atau naik sekitar 800 persen,” ucapnya.

Maruarar memastikan, pemerintah juga memperkuat program rumah subsidi dengan bunga tetap 5 persen dan uang muka 1 persen. Selain itu, Presiden Prabowo telah menggratiskan BPHTB serta PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tahun lalu tercatat sebagai rekor tertinggi pembangunan rumah subsidi tapak sebanyak 278 ribu unit. Tertinggi sepanjang sejarah,” katanya.

Untuk tahun 2026, Maruarar mengatakan, pembangunan rumah susun subsidi menjadi prioritas. Menurutnya, kepastian hukum dari KPK menjadi dasar dimulainya pembangunan tersebut.

“Hari ini saya berani menyampaikan bahwa setelah mendapat clearance dari KPK. Tidak ada masalah hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi,” kata Maruarar.

Ia mengatakan, kepastian hukum tersebut sangat penting. Terutama bagi masyarakat yang akan menerima manfaat dari program perumahan pemerintah.

"Ini menjawab kepastian hukum yang ditunggu masyarakat. Hari ini semuanya sudah terjawab,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....