Banding Jaksa Dikabulkan, Empat Terdakwa Divonis Dua Tahun
- 10 Jul 2026 12:51 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Lingga dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
Putusan tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap empat terdakwa.
Empat terdakwa yang divonis yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, Deky sebagai pelaksana proyek, serta Jeki Amanda yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas dasar itu, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang membebaskan para terdakwa dengan pertimbangan unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak terbukti.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri memiliki pertimbangan berbeda. Dalam putusan banding disebutkan bahwa unsur kerugian negara terbukti berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp738.999.953 dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., yang memutuskan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga dan menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa sesuai amar putusan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan.
Kajari Lingga Rully Afandi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang telah mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum.
Meski demikian, Kejari Lingga belum menentukan langkah hukum berikutnya. Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir sambil mempelajari secara menyeluruh isi putusan Pengadilan Tinggi.
"Untuk saat ini jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sembari mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi untuk menentukan tindak lanjut atau langkah ke depan terhadap putusan tersebut," kata Dior, Jumat 10 Juli 2026.
Terkait sikap para terdakwa, Dior menegaskan keputusan untuk mengajukan upaya hukum merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang.
Hingga persidangan terakhir, para terdakwa juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi.
"Untuk masalah upaya hukum kembali lagi kepada para terdakwa karena itu hak para terdakwa” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....