Kejati Sulut: Kades Harus Pahami Proses Hukum Pengembalian Penyelewengan Dandes

  • 06 Jul 2026 20:24 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, TALAUD – Persoalan pengembalian keuangan desa akibat dugaan penyelewengan maupun pelanggaran dalam penyerapan anggaran Dana Desa menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam kunjungan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dalam pertemuan yang dihadiri pemerintah kabupaten, para kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan kepala desa, menyampaikan keluhan terkait minimnya respons terhadap upaya proaktif pemerintah desa dalam melaporkan dan menyelesaikan persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kejati Sulawesi Utara, Indra Saragi, menegaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi harus memenuhi persyaratan awal, terutama didukung alat bukti yang memadai.

Menurutnya, laporan tidak dapat ditindaklanjuti hanya berdasarkan dugaan semata tanpa adanya bukti pendukung. Seluruh laporan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan apakah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Indra juga menjelaskan bahwa khusus untuk pengelolaan keuangan desa, aparat penegak hukum tetap memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menyelesaikan temuan yang bersifat administratif melalui mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara.

"Kalau memang itu ada temuan, bisa dikembalikan terlebih dahulu. Namun apabila tidak diselesaikan, maka akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan juga mempertimbangkan berbagai keterbatasan yang dihadapi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, tidak seluruh kesalahan dalam penggunaan Dana Desa langsung dipandang sebagai tindak pidana.

Namun demikian, apabila dana desa dengan sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli barang-barang mewah atau keperluan di luar kegiatan pemerintahan desa, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan akan segera diproses secara pidana.

Sebaliknya, apabila pelanggaran yang terjadi sebatas kesalahan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan desa, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengembalian kerugian negara dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Kejati Sulut menegaskan, apabila kesempatan untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut tidak dimanfaatkan hingga batas waktu yang diberikan, maka proses penegakan hukum akan tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....