Bukan Sekedar Angka, Ini Fungsi Rating Film
- 27 Jun 2026 19:10 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pernah melihat label seperti SU, 13+, 17+, atau 21+ sebelum sebuah film diputar? Tanda tersebut bukan hanya informasi pelengkap, melainkan panduan yang membantu penonton memilih tayangan sesuai kelompok usia.
Rating usia dibuat untuk memberikan gambaran mengenai isi film, seperti tingkat kekerasan, penggunaan bahasa, tema tertentu, atau adegan yang mungkin belum sesuai untuk anak-anak. Dengan begitu, penonton dan orang tua dapat mengambil keputusan yang lebih tepat sebelum menonton.
Di Indonesia, klasifikasi usia film ditetapkan oleh Lembaga Sensor Film (LSF). Setiap film yang akan diputar secara resmi melalui bioskop atau platform tertentu harus melalui proses penilaian untuk menentukan klasifikasi usia yang sesuai.
LSF menjelaskan bahwa klasifikasi usia bukan bertujuan membatasi kreativitas pembuat film. Sistem ini justru menjadi bentuk perlindungan agar tayangan dapat dinikmati oleh penonton yang sesuai dengan tingkat perkembangan usia mereka.
Sistem serupa juga diterapkan di berbagai negara dengan kategori yang dapat berbeda-beda. Di Amerika Serikat, misalnya, Motion Picture Association (MPA) menggunakan klasifikasi seperti G, PG, PG-13, R, dan NC-17 sebagai panduan bagi penonton dan orang tua.
Perbedaan kategori tersebut dipengaruhi oleh kebijakan serta nilai yang berlaku di masing-masing negara. Meski demikian, tujuan utamanya tetap sama, yaitu memberikan informasi yang jelas mengenai kesesuaian isi film bagi penonton.
Karena itu, saat melihat label usia pada sebuah film, sebaiknya jangan menganggapnya sebagai formalitas semata. Informasi tersebut hadir agar setiap orang dapat menikmati tontonan yang sesuai dengan usia dan lebih nyaman untuk disaksikan.
Sumber : LSF
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....