Jangan Buang Uang Rusak, Ini Syaratnya
- 13 Jun 2026 10:54 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Pernah menemukan uang di dompet yang robek, terbakar, atau bahkan hilang sebagian? Banyak orang langsung menganggap uang tersebut tidak lagi bernilai dan memilih membuangnya begitu saja.
Padahal, tidak banyak yang tahu bahwa uang Rupiah yang rusak atau cacat masih bisa ditukarkan. Jika memenuhi ketentuan yang berlaku, masyarakat tetap berhak memperoleh penggantian sesuai nilai nominalnya.
Uang Rupiah rusak atau cacat adalah uang yang ukuran atau kondisi fisiknya telah berubah dari bentuk aslinya. Kerusakan tersebut bisa berupa robek, terbakar, berlubang, mengerut, hingga hilang sebagian.
Bagi pemilik uang kertas yang rusak, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran. Salah satunya, fisik uang harus masih tersisa lebih dari dua pertiga ukuran aslinya.
Selain itu, ciri-ciri keaslian uang juga harus masih dapat dikenali. Uang kertas yang rusak tetap dapat diganti apabila masih merupakan satu kesatuan, baik dengan maupun tanpa nomor seri yang lengkap.
Jika uang kertas tidak lagi menjadi satu kesatuan, masih ada peluang untuk mendapatkan penggantian. Syaratnya, kedua nomor seri pada potongan uang harus lengkap dan sama sehingga keasliannya dapat dipastikan.
Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku untuk uang logam yang mengalami kerusakan. Uang logam dapat ditukar dengan nilai yang sama apabila fisiknya masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih terlihat.
Sebaliknya, uang logam yang ukuran fisiknya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya tidak dapat memperoleh penggantian. Jadi, jika menemukan uang yang robek, terbakar, atau rusak sebagian, jangan buru-buru membuangnya karena masih ada kemungkinan untuk ditukarkan melalui layanan yang disediakan Bank Indonesia.
Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....