KTP-el Tak Perlu Lagi Difotokopi? Ini Alasannya
- 06 Jun 2026 16:15 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Fotokopi KTP masih menjadi syarat yang sering diminta saat mengurus berbagai layanan administrasi. Namun, di era digital seperti sekarang, kebiasaan tersebut mulai dipertanyakan karena dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan data pribadi.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebenarnya telah dilengkapi chip yang menyimpan berbagai data kependudukan pemiliknya secara digital. Teknologi ini memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan secara elektronik tanpa harus selalu mengandalkan salinan fisik berupa fotokopi.
Data yang tersimpan dalam KTP-el pun bukan sekadar informasi identitas biasa. Di dalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga data biometrik yang bersifat sensitif dan perlu mendapatkan perlindungan.
Karena memuat banyak informasi penting, penggunaan fotokopi KTP-el perlu dilakukan secara lebih bijak. Salinan dokumen yang berpindah tangan tanpa pengawasan berisiko dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai bentuk penyalahgunaan data.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi identitas. Keberadaan chip elektronik memungkinkan data kependudukan diperiksa secara resmi tanpa harus selalu menyimpan atau menggandakan dokumen fisik.
Salah satu contohnya saat proses check-in hotel atau layanan lain yang membutuhkan pembuktian identitas. Dalam praktiknya, verifikasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan data kependudukan yang sah sesuai kebutuhan layanan.
Pentingnya menjaga data pribadi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pada Pasal 65 disebutkan bahwa penggunaan maupun penyebaran data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, termasuk data pada KTP-el seperti NIK, dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi yang diberikan tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membagikan data identitas serta memastikan penggunaan KTP-el dilakukan secara aman, tepat, dan hanya kepada pihak yang memiliki kewenangan resmi.
Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....