MUI Babel Ingatkan Deadline Sertifikasi Halal UMKM Oktober 2026
- 18 Jul 2026 22:15 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpianang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Batas akhir kewajiban sertifikasi halal ditetapkan Oktober 2026 sesuai regulasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketua MUI Babel, Prof. Hatamar Rasyid, mengatakan sertifikasi halal penting agar produk UMKM Babel bisa bersaing hingga pasar global.
"Saya kira di MUI itu kan sudah ada kerja sama dengan BPJPH. Di bulan Oktober tahun 2026 ini, batas akhir dari seluruh UMK ini untuk mengurus sertifikasi halalnya," kata Hatamar.
Menurutnya, label halal bukan hanya tren lokal tetapi sudah menjadi tren global. Produk halal menjamin kebersihan dan keamanan, sehingga dapat dilegitimasi undang-undang.
"Kalau mulai 2026 mereka sudah ada jaminan halal untuk memproduksi produk-produknya, baik itu kuliner maupun yang lain-lain, maka dapat berkompetisi dengan produk-produk lainnya bahkan di tingkat dunia," ujarnya.
| Baca juga: Akses Permodalan Mudah, UMKM di Babel Tumbuh |
Di pihak lain, Diskop UKM Babel bersiap meluncurkan program jaminan sosial, Sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja informal,
"Tahun ini juga kita persiapan launching karena berencana memberi BPJS untuk para pekerja UMKM. Ada 7.000 target kita, setiap kabupaten/kota dapat kuota dari 800 sampai 1.000 lebih pekerja UMKM," ujar Kepala Diskop UKM Babel, Arie Primajaya.
Menurutnya, sistem penyaluran bantuan BPJS ini akan dibagi merata. Setiap kabupaten/kota di Babel mendapat kuota berkisar 800 hingga lebih dari 1.000 pekerja UMKM. (Debi/RRI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....