Begini Syarat Perseroan Perorangan UMKM

  • 14 Jul 2026 14:42 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memastikan proses pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempermudah legalitas usaha sekaligus memperkuat tata kelola bisnis.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Hendri Rahman, S.Kom., MM, mengatakan pendirian Perseroan Perorangan dapat selesai pada hari yang sama selama dokumen persyaratan lengkap dan sistem aplikasi berjalan normal.

"Pendirian Perseroan Perorangan, sepanjang syaratnya sudah lengkap, aplikasi tidak ada kendala, dan pendiri telah memberikan persetujuan, maka pada hari itu juga dapat langsung selesai. Syarat utamanya meliputi KTP, NPWP yang sudah terintegrasi dengan NIK, serta alamat email untuk proses konfirmasi," ujar Hendri saat menjadi narasumber dalam Talkshow bersama RRI Banda Aceh dengan tema Membangun Usaha yang Legal dan Berdaya Saing, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pemohon juga harus menyiapkan nama perseroan yang terdiri atas minimal tiga suku kata, menentukan besaran modal usaha, alamat perusahaan, serta memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Seluruh proses kini semakin mudah karena telah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kita mengajak UMKM memanfaatkan kemudahan layanan tersebut agar usaha memiliki badan hukum yang sah, lebih dipercaya mitra bisnis, serta memiliki peluang lebih besar memperoleh akses pembiayaan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....