UMKM di Aceh Didorong Berbadan Hukum

  • 05 Jul 2026 22:23 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Aceh agar memiliki badan hukum demi penguatan daya saing dan kemajuan usaha masing-masing. Dorongan dan ajakan UMKM memiliki badan hukum tersebut, disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, Jum'at, 3 Juli 2026.

"Untuk meningkatkan daya saing ditengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif, UMKM perlu memperkuat legalitas atau berbadan hukum," ujar Safaruddin.

Sebab, legalitas usaha ini buka sekedar memenuhi persyaratan administratif, akan tetapi untuk menjadi pondasi penting terhadap keberlanjutan bisnis di masa mendatang.

‎Menurutnya dengan adanya UMKM berbadan hukum maka keberadaannya akan semakin kuat. Sehingga kepercayaan pelanggan, mitra usaha, maupun lembaga keuangan akan lebih kuat.

‎"Dengan badan hukum ini, UMKM juga dapat membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dari Perbankan dan investor," tambahnya.

Lebih lanjut jelas Safaruddin, dengan adanya legalitas dapat memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemasok perusahaan besar, serta memperluas jaringan bisnis.

Kata Safaruddin, melalui pendaftaran berbadan hukum juga dapat memberikan perlindungan kuat bagi pelaku usaha. Sebab UMKM yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan karena tidak bisa digunakan pihak-pihak lain.

Oleh sebab itu, Safaruddin berharap dengan semakin banyaknya pelaku usaha UMKM di Aceh yang menyadari pentingnya berbadan hukum dapat menjadikan usahan lebih kuat, berkelanjutan dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....