Pendaftaran Merek Kini Semakin Mudah, UMKM Didorong untuk Konsultasi Merek

  • 28 Apr 2026 16:39 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Proses pendaftaran merek bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, kini semakin mudah dan cepat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan usaha.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga Biantong, menjelaskan bahwa pendaftaran merek tidaklah rumit. Persyaratan yang dibutuhkan relatif sederhana, dan pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan sebelum mengajukan permohonan.

Menurutnya, pihaknya активно memberikan konsultasi kepada UMKM agar merek yang diajukan tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar. Jika ditemukan kesamaan, pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan penyesuaian guna menghindari penolakan saat proses pendaftaran.

“UMKM kami pastikan untuk konsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran, sehingga peluang diterimanya permohonan lebih besar,” ujarnya.

Dari sisi waktu, proses penerbitan sertifikat merek saat ini juga semakin dipercepat. Jika sebelumnya memakan waktu hingga delapan bulan, kini rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan. Bahkan, ke depan pemerintah menargetkan proses tersebut bisa dipangkas menjadi empat bulan.

Meski demikian, terdapat tahapan yang tidak dapat dilewati, seperti masa publikasi selama dua bulan sebagai bagian dari prosedur yang wajib dipenuhi dalam pendaftaran merek.

Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Gorontalo yang mendaftarkan mereknya. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi identitas usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing di pasar.

Pemerintah pun terus berupaya menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau agar perlindungan kekayaan intelektual dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....