LPS Targetkan Aset Tembus Rp303,5 Triliun pada 2026

  • 19 Mei 2026 16:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • LPS menargetkan total aset mencapai Rp303,5 triliun pada akhir 2026.
  • Pendapatan LPS diproyeksikan naik menjadi Rp40,3 triliun tahun ini.
  • LPS membangun sistem pemantauan bank real time dan kantor wilayah baru.

RRI.CO.ID, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan total aset mencapai Rp303,5 triliun hingga akhir 2026. Target tersebut seiring proyeksi peningkatan pendapatan lembaga sepanjang tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan total aset LPS hingga akhir 2025 mencapai Rp276,2 triliun. Data tersebut masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggito menyebut pendapatan LPS sepanjang 2025 mencapai Rp37,6 triliun. Pada 2026, pendapatan diproyeksikan meningkat menjadi Rp40,3 triliun.

“Kami tidak menargetkan pendapatan, namun agar lebih kredibel, lebih sehat sehingga bisa mencapai 2,5% dari DPK. Bisa memberikan pendapatan non pajak kepada negara,” kata Anggito dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa, 19 Mei 2026.

Selain target aset, LPS juga berencana membentuk kantor wilayah baru di Jakarta. Kantor tersebut akan membawahi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Menurut Anggito, pembentukan kantor wilayah dilakukan untuk mendukung mandat baru LPS. Lembaga itu kini diminta melakukan intervensi lebih dini terhadap bank bermasalah.

LPS juga akan membangun sistem pelaporan data secara real time. Sistem tersebut digunakan memantau 1.549 bank di seluruh Indonesia.

Bank yang dipantau meliputi bank umum, bank syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank digital, hingga Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Penguatan sistem dilakukan untuk mempercepat deteksi permasalahan perbankan.

Ia menambahkan keterlambatan data turut memicu lebih dari 20 tuntutan hukum terhadap LPS. Sebagian besar kasus berkaitan dengan penutupan BPR.

Selain itu, LPS juga berencana membangun kantor pusat baru. Kantor tersebut akan terintegrasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....