LPS Bayarkan Rp46,79 Miliar kepada Nasabah Empat BPRS yang Ditutup di Aceh

  • 16 Jul 2026 18:35 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp46,79 miliar kepada nasabah dari empat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh yang dicabut izin usahanya. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari komitmen LPS dalam melindungi dana masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan syariah di Aceh. Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, dalam kegiatan Temu Media dan Silaturahmi bersama jurnalis se-Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Jimmy menjelaskan, sejak LPS beroperasi terdapat empat BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda. "Total simpanan layak bayar dari empat bank tersebut mencapai Rp47,07 miliar. Hingga kini LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp46,79 miliar kepada nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan," ujarnya.

Menurutnya, nilai klaim yang dibayarkan telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, set-off terhadap kewajiban pinjaman, serta hasil penyelesaian keberatan nasabah yang diterima LPS. Jimmy menambahkan, LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim. Saat ini, pembayaran simpanan yang dijamin dapat mulai dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah izin usaha suatu bank dicabut.

Sementara itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, mengatakan, selain penanganan bank yang ditutup, LPS mencatat tingkat perlindungan simpanan di Aceh berada pada level yang sangat tinggi. Sebanyak 99,99 persen rekening Bank Umum atau sekitar 10,28 juta rekening dijamin penuh oleh LPS. Sementara pada sektor BPR/BPRS, cakupan penjaminan juga mencapai 99,99 persen atau setara 103.905 rekening.

"Saat ini terdapat 12 bank peserta penjaminan yang berkantor pusat di Aceh, terdiri atas satu Bank Umum Syariah dan 11 BPRS. Seluruh perbankan yang berkantor pusat di Aceh telah menerapkan sistem syariah," kata Pramuji.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto

Dia juga menyebutkan pihaknya terus memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kemitraan dengan media massa agar masyarakat semakin memahami peran LPS dalam menjamin simpanan nasabah. "Sinergi dengan media sangat penting untuk memperluas penyebaran informasi mengenai fungsi LPS sehingga masyarakat Aceh semakin yakin dan tenang bahwa dana mereka aman karena dijamin oleh LPS," sambungya.

Dalam kesempatan yang sama, LPS juga menyosialisasikan perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP) yang merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara penuh pada 2028 setelah seluruh tahapan penyusunan regulasi, pengembangan sistem, validasi data, hingga uji coba proses bisnis selesai dilaksanakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....