Sebanyak 3.698 PPPK Lhokseumawe Menanti Gaji dan Kepastian Kontrak

  • 15 Jul 2026 17:58 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.IR, Lhokseumawe – Sebanyak 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe masih menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji, gaji ke-13, serta kelanjutan kontrak kerja mereka.

Memasuki Juli 2026, gaji yang menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan keluarga para PPPK disebut belum diterima. Kondisi ini semakin memberatkan karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sementara gaji ke-13 yang diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga juga belum dibayarkan.

Selain persoalan penggajian, masa kontrak kerja juga menjadi perhatian. Dari total 3.698 PPPK, sebanyak 1.990 PPPK Tahap I Formasi 2024 diangkat mulai 1 September 2025 dengan Surat Keputusan yang berlaku hingga 31 Juli 2026. Artinya, dalam waktu dekat mereka membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan status kerja dan hak-haknya.

Di tengah kondisi tersebut, para PPPK tetap menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Guru terus mengajar, tenaga kesehatan tetap melayani pasien, dan tenaga teknis maupun administrasi tetap memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Farhan Zuhri, menilai Pemerintah Kota harus segera menghadirkan langkah yang terukur agar hak-hak PPPK tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Harus ada skema yang jelas dan konkret untuk mempertahankan pembayaran gaji PPPK beserta tunjangan lainnya sebagaimana ASN, tentu dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal Kota Lhokseumawe yang saat ini terbatas. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan ribuan pegawai sekaligus keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Politikus PKS ini

Menurutnya, keterbatasan fiskal memang merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan kepastian terhadap hak-hak PPPK yang telah menjalankan tugas negara di berbagai sektor pelayanan.

Farhan berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe segera menyusun solusi yang realistis dan berkelanjutan, baik untuk penyelesaian pembayaran gaji yang tertunda maupun kepastian perpanjangan kontrak kerja PPPK. Dengan demikian, para pegawai dapat bekerja dengan tenang dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal tanpa dibayangi ketidakpastian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....