Satgas PASTI Hentikan Aktivitas AMG Pantheon

  • 24 Feb 2026 09:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon. Entitas tersebut diduga menjalankan aktivitas penipuan dengan modus penyalahgunaan nama perusahaan asing.

Dalam siaran pers OJK di Jakarta, Senin 23 Februari 2026, Satgas PASTI menyebut AMG Pantheon melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures. Perusahaan tersebut merupakan firma penasihat investasi internasional yang berizin di beberapa negara.

Pantheon Ventures dipastikan tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia. Perusahaan itu juga tidak memiliki hubungan dengan entitas bernama AMG Pantheon.

Hasil klarifikasi menunjukkan AMG Pantheon menawarkan aktivitas trading harian melalui aplikasi. Skema tersebut diduga bersifat fiktif dan berpotensi merugikan masyarakat.

Anggota diarahkan membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital terdaftar. Selanjutnya, dana pembelian USDT ditransfer ke dompet digital milik AMG Pantheon.

Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi yang dibagikan oleh leader. Aktivitas trading harian yang ditawarkan diduga tidak memiliki dasar transaksi riil.

Satgas PASTI menyatakan kegiatan usaha AMG Pantheon tidak sesuai izin yang diterbitkan pemerintah. Aplikasi yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan untuk proses lebih lanjut.

Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi pengaduan OJK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....