Menko Pangan Zulkifli Hasan: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket

  • 16 Jul 2026 12:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan KDMP memiliki mekanisme kerja yang sangat berbeda dengan supermarket konvensional.
  • KDMP memiliki dua fungsi utama: menjadi penyalur bantuan sosial dan subsidi, serta berperan sebagai pembeli hasil pertanian ketika harga di bawah harga pemerintah.
  • Presiden Prabowo Subianto menegaskan KDMP memiliki peranan strategis dalam menyukseskan program prioritas pemerintah sebagai infrastruktur strategis.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa mekanisme kerja Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP) berbeda dengan supermarket. Hal itu diungkapkannya, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan itu disampaikannya, untuk merespon pandangan publik yang menyamakan fungsi dari kehadiran KDMP dengan supermarket. Padahal secara fungsi dan peranannya, KDMP dipastikan Menko Pangan, sangat berbeda dengan supermarket pada umumnya.

Dalam ratas itu Zulhas mengungkapkan, Kepala Negara menegaskan bahwa KDMP memiliki peranan strategis dalam menyukseskan program prioritas pemerintah. Seperti salah satunya diungkapkan Menko Pangan, Zulhas, yakni fungsi KDMP sebagai infrastruktur strategis pemerintah.

"Yang Koperasi Desa Merah Putih itu adalah yang selama ini digambarkan seperti supermarket atau apa. Jadi Koperasi Desa Merah Putih itu adalah infrastrukturnya pemerintah," kata Zulhas saat menggelar konferensi pers di Pilar, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Dari peranan strategis itulah, lebih lanjut dijelaskan Menko Pangan, bahwa KDMP memiliki dua fungsi dan peranan yang penting. Hal ini menjadi bentuk nyata kehadiran KDMP, sebagai salah satu program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Ia menuturkan untuk peranan KDMP yang pertama, yakni menjadi penyalur kebutuhan logistik masyarakat, melalui program bantuan sosial (bansos). Sementara peran dan fungsi yang kedua, yakni untuk mengambil alih penjualan produk hasil pertanian, yang tidak terjual di pasaran.

"Pertama, untuk menyampaikan barang-barang yang bantuan, bantuan sosial, kemudian barang-barang subsidi, semua nanti melalui Koperasi Desa Merah-Putih. Nomor dua, dia (KDMP) sebagai 'offtaker', kalau harga seperti gabah, jagung, dan lain di bawah harga yang sudah ditentukan pemerintah," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....