Cara Menghitung Pajak Kendaraan Sendiri dari STNK

  • 31 Mei 2026 14:10 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO,ID, Bengkalis - Banyak pemilik kendaraan bermotor masih merasa bingung saat melihat rincian pajak yang tercantum pada STNK. Padahal, besaran pajak kendaraan sebenarnya dapat dihitung sendiri dengan melihat beberapa komponen yang tertera dalam dokumen kendaraan tersebut.

Dengan memahami cara perhitungannya, masyarakat dapat mengetahui rincian biaya yang harus dibayarkan setiap tahun. Dikutip dari Korlantas Polri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Mengenal Komponen Pajak pada STNK

Dalam lembar pajak kendaraan, biasanya terdapat beberapa komponen utama, yaitu:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Opsen PKB (di beberapa daerah sejak penerapan aturan baru)
  • Biaya administrasi tertentu jika ada pengurusan tambahan.

2. Cara Paling Mudah Menghitung Pajak Tahunan

Untuk pajak tahunan, jumlah yang harus dibayar biasanya merupakan penjumlahan dari:

PKB + SWDKLLJ + Opsen PKB (jika berlaku).

Sebagai contoh:

  • PKB: Rp450.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Opsen PKB: Rp100.000

Maka total pajak yang harus dibayar:

Rp450.000 + Rp35.000 + Rp100.000 = Rp585.000.

3. Cara Mengetahui PKB dari Nilai Kendaraan

Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Tarif kendaraan pribadi umumnya sekitar 1–2 persen dari NJKB, tergantung aturan masing-masing daerah dan status kepemilikan kendaraan. Kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan pajak progresif yang lebih tinggi.

4. Menghitung Denda Keterlambatan

Jika pembayaran pajak terlambat, pemilik kendaraan akan dikenakan denda tambahan. Secara umum, rumus denda yang sering digunakan adalah:

Denda PKB=PKB×25%×Jumlah Bulan Keterlambatan12\text{Denda PKB}=\text{PKB}\times25\%\times\frac{\text{Jumlah Bulan Keterlambatan}}{12}Denda PKB=PKB×25%×12Jumlah Bulan Keterlambatan

Selain denda PKB, terdapat pula denda SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Denda

Misalnya:

  • PKB = Rp400.000
  • Telat bayar = 6 bulan

Maka:

Rp400.000 × 25% × 6/12 = Rp50.000

Sehingga denda PKB sebesar Rp50.000, belum termasuk denda SWDKLLJ.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Secara Online

Selain melihat STNK, masyarakat juga dapat mengecek besaran pajak kendaraan melalui layanan digital seperti aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat daerah masing-masing. Informasi yang ditampilkan biasanya mencakup jumlah pajak, jatuh tempo, hingga rincian pembayaran.

Menghitung pajak kendaraan dari STNK sebenarnya cukup mudah jika memahami komponen yang tercantum di dalamnya. Pemilik kendaraan hanya perlu memperhatikan nilai PKB, SWDKLLJ, serta komponen tambahan seperti opsen pajak dan denda keterlambatan. Dengan mengetahui cara perhitungannya, masyarakat dapat lebih siap dalam mengelola kewajiban pajak kendaraan setiap tahun dan menghindari keterlambatan pembayaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....