Pemerintah Aceh Jamin Stabilitas Harga Sawit Pasca Kebijakan Ekspor Baru

  • 29 Mei 2026 08:59 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh mengambil langkah cepat guna mengantisipasi dampak dinamika kebijakan baru ekspor komoditas perkebunan. Melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), pemerintah mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran dinas kabupaten/kota serta korporasi kelapa sawit untuk mengawal stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pekebun, Kamis 28 Mei 2026.

Langkah antisipatif ini diterbitkan menyusul dinamika sektor perkebunan kelapa sawit setelah adanya pidato Presiden RI di Rapat Paripurna DPR RI terkait tata kelola ekspor sumber daya alam. Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Perkebunan, Pemerintah Aceh menilai pengawasan ketat di lapangan sangat diperlukan agar kesejahteraan pekebun swadaya tetap terlindungi.

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP., MP., menegaskan bahwa seluruh transaksi pembelian kelapa sawit oleh perusahaan wajib tunduk pada regulasi dan ketentuan harga resmi yang berkala ditetapkan pemerintah.

"Kepada Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar tidak melakukan penyesuaian harga pembelian TBS secara sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Azanuddin Kurnia dalam keterangannya.

Beliau menambahkan, perusahaan wajib mengacu secara konsisten pada harga penetapan resmi serta menerapkan prinsip keterbukaan dalam mekanisme penetapan harga.

Selain mengikat pelaku usaha, instruksi ini juga mewajibkan Dinas yang membidangi perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota untuk memperketat pengawasan. Petugas di lapangan diminta memantau langsung proses transaksi guna mencegah berbagai praktik kecurangan yang berpotensi merugikan petani lokal.

Distanbun Aceh mengidentifikasi sejumlah potensi pelanggaran yang harus diantisipasi, mulai dari penurunan harga secara sepihak yang tidak wajar, pembatasan kuota penerimaan buah, manipulasi sortasi, hingga keterlambatan pembayaran kepada pekebun. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran di lapangan, dinas terkait diminta segera mengambil tindakan sesuai wewenang dan melaporkannya ke tingkat provinsi.

Pemerintah mengharapkan kolaborasi aktif dari asosiasi pengusaha kelapa sawit seperti GAPKI serta asosiasi petani seperti APKASINDO untuk mengedukasi anggotanya agar tidak melakukan tindakan spekulatif. Kondusifitas iklim usaha dan perlindungan petani menjadi prioritas utama penegakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 di wilayah Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....