Kemenag dan Kejari Talaud Perkuat Sinergi Pengelolaan serta Sertifikasi Tanah

  • 17 Jul 2026 08:07 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Talaud bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud memperkuat sinergi dalam pengelolaan dan sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset negara.

Komitmen tersebut ditandai dengan kunjungan kerja perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud, Suratno, S.Ag., M.AP., didampingi jajaran Pejabat Pengawas Kemenag Talaud di ruang kerjanya, Kamis 16 Juli 2026

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud mengenai sinergi pengelolaan serta sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan aset negara.

Melalui koordinasi ini, kedua instansi berkomitmen memperkuat komunikasi dan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan program di lapangan.

"Tujuan memastikan proses inventarisasi hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " ujar Suratno

Sinergi antara Kemenag, Kejari, dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, rumah ibadah, dan aset negara di Kabupaten Kepulauan Talaud, sekaligus mendukung tertib administrasi dan perlindungan aset bagi kepentingan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....