Polisi Kedepankan Restorative Justice pada Kasus Pencurian Ringan
- 15 Jul 2026 07:01 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke mengedepankan penyelesaian secara restorative justice terhadap sejumlah kasus pencurian ringan yang memenuhi syarat. Langkah tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan keinginan korban, pengembalian barang bukti, serta kesediaan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Merauke, Aipda Gusdi Eko Fajar Suwardiono, S.H, mengatakan salah satu kasus yang ditangani berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di sebuah rumah yang sempat terekam kamera pengawas atau CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
| Baca juga: Remaja Dominasi Kasus Miras di Merauke |
Dalam proses penyelidikan, petugas mendatangi sejumlah tempat usaha besi tua karena diduga menjadi lokasi penjualan barang hasil curian. Polisi kemudian menemukan barang-barang yang dilaporkan hilang dan memanggil korban untuk memastikan kepemilikan barang tersebut.
“Setelah laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat mendatangi pengusaha besi tua, kami menemukan barang-barang yang hilang. Kami panggil korban untuk memastikan bahwa barang-barang itu benar miliknya,” kata Gusdi.
Setelah identitas para pelaku diketahui melalui rekaman CCTV, polisi membawa mereka ke Polres Merauke dan mempertemukan dengan korban. Dalam proses tersebut, korban menyampaikan keinginannya agar barang-barang yang hilang dikembalikan, sementara para pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Gusdi menegaskan, apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana serupa, maka kepolisian akan menindaklanjutinya melalui proses hukum. Menurutnya, surat pernyataan yang dibuat menjadi bagian dari upaya pembinaan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....