Polres Merauke Jelaskan Prosedur Pelaporan Tindak Pidana

  • 15 Jul 2026 07:03 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Polres Merauke menyosialisasikan prosedur pelaporan tindak pidana kepada masyarakat agar setiap pengaduan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan 110 maupun secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

KBO Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Ika Dapo, S.H., pada Rabu, 15 Juli 2026 menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima di SPKT akan diproses sesuai tahapan sebelum ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.

"Jadi tentunya kami di Polres Merauke mempunyai operator-operator yang biasa menerima aduan atau laporan. Bisa melalui 110 dan juga bisa langsung ke ruangan SPKT. Bilamana masyarakat melihat atau mengalami sendiri suatu permasalahan yang ada kaitannya dengan tindakan pidana, bisa langsung melaporkan ke SPKT," ujarnya.

Ia mengatakan pengaduan dapat dibuat dalam bentuk surat pengaduan maupun laporan polisi. Selanjutnya, SPKT akan berkoordinasi dengan piket Reskrim untuk menentukan pasal yang akan diterapkan sebelum pelapor dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Stevend menambahkan, dalam penanganan perkara kepolisian juga melihat kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan apabila perkara tersebut memenuhi ketentuan. Menurutnya, pendekatan restorative justice dapat dilakukan melalui mediasi antara para pihak.

"Kalau bisa mediasi, kita bisa mediasi tentunya dengan restorative justice. Dan kalau memang korban merasa keberatan atau tetap ingin diproses, serta tindak pidananya berat, maka tetap dilakukan proses pidananya," kata Stevend.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....