Pemkab Serang Luncurkan Program Satu Desa Seratus Pekerja Rentan

  • 15 Jul 2026 06:01 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kabupaten Serang meluncurkan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Lapangan Tennis Indoor, Selasa 14 Juli 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dan penyerahan simbolis Bantuan Honorarium Pimpinan dan Anggota RT/RW Desa. Program ini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lebih dari 32.600+ pekerja rentan di Kabupaten Serang.

Peluncuran dilakukan sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat desa. Program tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Serang, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap desa memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan program berasal dari APBD Kabupaten Serang dan dukungan anggaran pemerintah desa. Langkah ini juga mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.

"Program Satu Desa 100 Pekerja Rentan ini memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan di Kabupaten Serang. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkolaborasi sehingga program ini dapat diluncurkan. Semoga program ini memberikan manfaat bagi para pekerja rentan di desa-desa. Ke depan kami berharap cakupan perlindungannya dapat terus ditingkatkan sesuai kemampuan fiskal daerah," kata Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Bupati menjelaskan saat ini cakupan perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Serang baru mencapai sekitar 40 persen. Pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan jumlah peserta pada tahun-tahun mendatang.

Penambahan peserta akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Pemerintah berharap semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Serang. Menurutnya, konsistensi daerah dalam melindungi pekerja rentan menjadi contoh baik bagi pemerintah daerah lain.

Pada 2025, Pemkab Serang telah memberikan perlindungan kepada 21.234 pekerja melalui pembiayaan APBD. Mereka terdiri atas RT/RW, kader Posyandu, perangkat desa, dan kelompok pekerja rentan lainnya. "Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi para pekerja rentan. Program yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Serang ini berpotensi menjadi praktik baik di tingkat nasional. Kami akan mendorong agar program ini dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan siap terus bersinergi memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho.

Pada Semester I Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada lebih dari 21 ribu penerima manfaat di Kabupaten Serang. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan diharapkan memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas perlindungan bagi pekerja rentan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....