Disperkim Talaud: Validitas Data Jadi Kunci Penyaluran 556 Bantuan RTLH Tahun 2026

  • 12 Jul 2026 23:27 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kepulauan Talaud, Imelda Tingginehe, mengingatkan masyarakat agar memberikan data yang valid dalam pengajuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran.

Imelda mengatakan, validitas data menjadi syarat utama dalam proses verifikasi calon penerima bantuan. Karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili. Selain itu, calon penerima harus memiliki atau menguasai lahan secara sah, tidak dalam status sengketa, serta bukan merupakan tanah milik negara maupun milik pihak lain

" Rumah harus milik sendiri dan berdiri di tanah sendiri, " ujar Tingginehe Minggu 12 Juli 2026.

Menurut Imelda, penerima bantuan juga harus terglong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibuktikan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori Desil 1 hingga Desil 4.

"Data yang benar dan sesuai kondisi di lapangan sangat penting agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tambahnya

Disperkim Kabupaten Kepulauan Talaud mencatat, pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan sebanyak 556 unit bantuan RTLH. Imelda berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan akurat sehingga proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....