Pemprov Siapkan Regulasi Prioritaskan Tenaga Kerja Ber-KTP Papua Selatan
- 03 Jul 2026 06:34 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Pemerintah Provinsi Papua Selatan sedang menyiapkan produk hukum yang mengatur perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk persyaratan kepemilikan KTP Papua Selatan bagi tenaga kerja yang bekerja di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan, Ignasius Lambertus Fatruan, dalam dialog di RRI Pro 1 Merauke, 18 Juni 2026.
Ignasius mengatakan regulasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal di tengah pertumbuhan investasi di Papua Selatan.
“Tahun ini kita sedang memproses satu produk hukum supaya bagaimana melindungi tenaga kerja kita di Papua Selatan. Salah satu yang wajib adalah mempunyai KTP Papua Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini masih banyak tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di Papua Selatan tanpa memiliki KTP dari kabupaten di wilayah Papua Selatan.
Selain regulasi, pemerintah juga terus melaksanakan pelatihan kerja dan job fair dengan prioritas bagi Orang Asli Papua (OAP). Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal sehingga mampu memenuhi kebutuhan perusahaan yang terus berkembang di Papua Selatan.
Ignasius menambahkan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten terus berupaya menekan angka pengangguran melalui pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....