KPU Papua Selatan Kejaksaan Bersinergi

  • 03 Jul 2026 06:38 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan dan Kejaksaan Tinggi Papua menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan tugas dan fungsi di Aula Kejaksaan Tinggi Papua. Pada kesempatan yang sama, KPU se-Kabupaten Papua Selatan juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa, 30 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan beserta jajaran, Ketua KPU Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Mappi. Hadir pula para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Kabag TU beserta para Koordinator, serta tamu undangan lainnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Provinsi Papua Selatan dan Kejaksaan Tinggi Papua dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Selatan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua. Kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Merauke, KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU Kabupaten Asmat, dan KPU Kabupaten Mappi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke. Penandatanganan itu menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan dukungan hukum di wilayah kerja Provinsi Papua Selatan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat antara KPU Provinsi Papua Selatan dan Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan plakat juga dilakukan antara KPU se-Kabupaten Papua Selatan dengan Kejaksaan Negeri Merauke sebagai simbol hubungan kelembagaan.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, sinergi antara Kejaksaan dan Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Papua Selatan diharapkan semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....