BSI Siap Jalankan Koreksi Ombudsman, Benahi Layanan ATM Aceh
- 08 Jun 2026 20:47 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait layanan penggantian kartu ATM di BSI KCP Universitas Syiah Kuala.
Komitmen tersebut disampaikan jajaran manajemen BSI saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang mengungkap adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan penggantian kartu ATM kepada nasabah.
Regional Chief Executive Officer (RCEO) BSI Region Aceh, Imsak Ramadhan, mengatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman dan menjadikan seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran perwakilan BSI mulai dari tingkat regional hingga kantor pusat dalam agenda penyampaian LHP merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menyikapi setiap laporan yang disampaikan nasabah.
“Kami mengikuti seluruh pemaparan Ombudsman terkait penyempurnaan standar prosedur layanan, mekanisme pelayanan, hingga pemenuhan hak nasabah. Insyaallah kami memiliki komitmen yang kuat untuk menindaklanjuti temuan yang telah disampaikan Ombudsman,” ujar Imsak.
Ia menambahkan, BSI juga telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut sejak laporan tersebut diterima dan berkomitmen menjadikan temuan Ombudsman sebagai momentum perbaikan pelayanan secara menyeluruh.
Senada dengan itu, Senior Vice President sekaligus Group Head Customer Care Group BSI, Nurdiana Habibie, menyampaikan apresiasi atas masukan dan rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Menurutnya, persoalan yang menjadi objek pemeriksaan bukan terjadi karena kesengajaan untuk mengabaikan hak nasabah, melainkan muncul dalam proses pelayanan yang tetap berupaya berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
“Kami mengapresiasi rekomendasi dan masukan yang telah diberikan Ombudsman dan insyaallah akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah,” kata Nurdiana.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menemukan adanya maladministrasi dalam layanan penggantian kartu ATM di BSI KCP Universitas Syiah Kuala. Temuan tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan kepada pihak terlapor dan manajemen BSI sebagai atasan terlapor.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola pelayanan secara sistemik agar nasabah memperoleh kepastian layanan yang lebih baik.
Sebagai bank yang memiliki jangkauan layanan terbesar di Aceh pasca pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, BSI dinilai harus menjadi contoh dalam penerapan standar pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian waktu, prosedur yang jelas, serta layanan yang transparan dan akuntabel. BSI harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” ujar Dian.
Dalam hasil pemeriksaannya, Ombudsman menemukan bahwa Standar Prosedur Bisnis (SPB) layanan penggantian kartu ATM belum mengatur secara rinci jangka waktu penyelesaian layanan. Selain itu, belum tersedia mekanisme eskalasi yang memberikan kepastian kepada nasabah ketika terjadi kendala atau keterlambatan dalam proses pelayanan.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif kepada BSI. Pertama, melengkapi standar prosedur dengan memperjelas ruang lingkup dan dokumen yang dapat diverifikasi dalam layanan penggantian kartu ATM.
Kedua, menyusun ketentuan yang mengatur batas waktu penyelesaian layanan serta mekanisme eskalasi agar nasabah memperoleh kepastian dalam setiap proses pelayanan.
Ketiga, melakukan sosialisasi terhadap prosedur yang telah diperbaiki, memastikan implementasinya berjalan efektif, serta memenuhi hak nasabah sesuai produk yang diajukan.
Ombudsman menilai tindakan korektif tersebut tidak hanya penting untuk menyelesaikan laporan yang sedang ditangani, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut. BSI diberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif yang telah ditetapkan.
Langkah perbaikan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kualitas layanan perbankan syariah di Aceh, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan nasabah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....