WDP, Pemda Talaud Terima LHP LKPD 2025 dari BPK
- 30 Mei 2026 14:07 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Manado- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan LHP tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya G. Bambungan, yang hadir mewakili Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Engelbertus Tatibi. Kegiatan penyerahan dilaksanakan di auditorium kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara pada Jumat, 29 Mei 2026, oleh Ketua BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, bersamaan dengan 14 kabupaten dan kota lainnya. Kehadiran pimpinan eksekutif dan legislatif ini menegaskan komitmen bersama untuk menindaklanjuti seluruh temuan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan dan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola keuangan di daerah agar jauh lebih baik ke depannya.
Sesuai ketentuan, pemerintah daerah yang menerima LHP memiliki batas waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti temuan yang ada di dalam laporan tersebut. BPK Sulut sendiri berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Sulut menekankan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah pondasi awal agar anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan rakyat.
Secara keseluruhan, BPK Sulut memberikan opini terhadap Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan rincian 13 daerah meraih WTP, satu daerah meraih WTP PSH, dan satu daerah meraih WDP. Pada pemeriksaan kali ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sementara itu, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal, dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menerima opini Wajar Dengan Pengecualian ( WDP)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....