PT Balam Segera Beroperasi di SBT, DPRD Ingatkan Potensi Penolakan Masyarakat Adat
- 10 Jul 2026 20:39 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula– Rencana beroperasinya PT Balam Energy di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, kembali memunculkan kekhawatiran terkait potensi konflik dengan masyarakat adat Bati. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD SBT, Rifai Kelkusa, mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan perlindungan terhadap wilayah yang diyakini masyarakat adat Bati sebagai kawasan cagar budaya sebelum aktivitas perusahaan dimulai.
Menurut Rifai, PT Balam Energy bukan perusahaan baru di Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) itu pernah menjalankan aktivitas di wilayah tersebut, namun menghadapi penolakan dari masyarakat adat Bati.
Ia menegaskan, penolakan yang terjadi saat itu bukan karena masyarakat menolak investasi, melainkan sebagai bentuk upaya mempertahankan wilayah yang mereka anggap sebagai kawasan keramat sekaligus cagar budaya.
"Masyarakat bukan tidak setuju dengan kegiatan perusahaan. Akan tetapi, mereka melindungi wilayah yang mereka anggap sebagai areal cagar budaya atau wilayah keramat yang patut dipertahankan," kata Rifai, Kamis, 9 Juli 2026.
Rifai mengakui hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai perlindungan masyarakat adat. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan pemerintah daerah mengabaikan perlindungan terhadap wilayah adat.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur seharusnya terlebih dahulu menetapkan wilayah adat Bati sebagai kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi sebelum memberikan ruang bagi aktivitas perusahaan.
Selain itu, Rifai mengungkapkan hingga saat ini PT Balam Energy belum menyampaikan secara terbuka batas-batas wilayah operasinya.
Menurut dia, kejelasan mengenai area kerja perusahaan menjadi penting untuk mencegah munculnya kembali konflik dengan masyarakat.
"Kalau PT Balam beroperasi menggunakan areal operasinya yang lama, saya pastikan masyarakat akan kembali menolak kegiatan perusahaan," ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat hukum adat meski mendukung masuknya investasi di sektor migas.
Menurut Fachri, investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"Jadi begini, pemerintah daerah konsen sudah pasti terhadap masyarakat hukum adat. Ini pilihan yang dijamin oleh undang-undang untuk menjamin ruang hidup bagi masyarakat. Pemerintah daerah pasti akan dukung," kata Fachri, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak dapat diputuskan sepihak oleh pemerintah kabupaten karena harus melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai kewenangan yang berlaku.
"Itu sesuatu yang tidak bisa kita putuskan sendiri karena ini mesti koordinasi ke provinsi ataupun bahkan ke pusat. Ada kewenangan-kewenangannya," ujarnya.
Fachri mengatakan pemerintah daerah bersama kementerian terkait belum lama ini telah menetapkan masyarakat hukum adat pesisir di Negeri Kiltai. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap ruang hidup masyarakat, khususnya di kawasan pesisir.
Ia menambahkan, hingga kini pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Seram Bagian Timur masih didominasi masyarakat pesisir. Sementara itu, masyarakat hukum adat di wilayah daratan, termasuk kawasan pedalaman, akan terus didorong agar memperoleh pengakuan yang sama.
"Yang kita tahu masalah hukum adat ini di SBT baru yang pesisir saja. Yang bukan pesisir malah belum sama sekali. Nah itu kita akan dorong," kata Fachri.
Meski demikian, pernyataan Rifai menunjukkan masih adanya kekhawatiran di tengah masyarakat terkait belum adanya kepastian mengenai batas wilayah operasi PT Balam Energy maupun perlindungan terhadap kawasan yang dianggap sebagai wilayah adat dan cagar budaya.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan tanpa memicu konflik sosial di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....