Angow Resmi Menjadi Anggota DPRD Sangihe Gantikan almarhum H.R. Makagansa
- 20 Jul 2026 20:54 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Febrima Theodorus Angow resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Drs. HR Makagansa, MSI.
Peresmian pengangkatan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di ruang sidang utama Senin, 20 Juli 2026, yang dipimpin Ketua DPRD Denny Roy Tampi, SE. Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang telah diterima Sekretariat DPRD.
Mekanisme PAW merupakan bagian dari proses konstitusional untuk menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif. Kehadiran anggota baru diharapkan dapat melanjutkan tugas, tanggung jawab, serta pengabdian kepada masyarakat.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mekanisme PAW merupakan amanat konstitusi untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
"Anggota DPRD yang baru diresmikan mengemban tanggung jawab besar untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat," kata Bupati Thungari.
Dengan dilantiknya Febrima Theodorus Angow, komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali lengkap. Ia diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah bersama pemerintah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Anton).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....