Polres Pohuwato Amankan Dua Excavator dari Lokasi Dugaan PETI
- 18 Jul 2026 19:23 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan dua unit alat berat jenis excavator saat melakukan penertiban dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 21.30 Wita dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan bersama personel Satreskrim. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin sesuai ketentuan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit excavator merek CAT yang sedang beroperasi di lokasi yang diduga berada dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini masih menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain mengamankan alat berat, polisi juga membawa dua orang operator excavator untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan dan mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, Kamis 16 Juli 2026.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, beberapa selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Seluruh barang bukti, termasuk dua unit excavator, kemudian dievakuasi ke Mapolres Pohuwato. Proses evakuasi selesai sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis dini hari.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut," ujar IPTU Renly.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....