Hukum Lupa Membaca Doa Qunut Subuh Menurut Pendapat Ulama

  • 18 Jul 2026 10:10 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Doa qunut menjadi salah satu amalan yang kerap dibaca dalam sholat Subuh oleh sebagian umat Islam. Namun, ada kalanya seseorang lupa membacanya. Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan, apakah lupa membaca doa qunut mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi.

Jawaban atas pertanyaan tersebut bergantung pada pendapat mazhab yang menjadi pegangan. Sebab, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum membaca doa qunut dalam sholat Subuh.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qunut Subuh

Dalam buku Fiqh Shalat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani dijelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum qunut Subuh.

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat membaca doa qunut dalam sholat Subuh tidak termasuk amalan yang disunnahkan. Sebaliknya, Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i menyatakan qunut Subuh merupakan amalan yang disunnahkan.

Perbedaan tersebut juga terlihat pada tata cara pelaksanaannya. Imam Malik berpendapat qunut dibaca sebelum rukuk tanpa mengangkat kedua tangan. Sementara itu, Imam asy-Syafi'i berpendapat qunut dibaca setelah rukuk dengan mengangkat kedua tangan serta tidak mengusap wajah setelah selesai berdoa.

As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menjelaskan bahwa perbedaan pendapat mengenai qunut Subuh termasuk persoalan yang dibolehkan atau mubah. Karena itu, umat Islam dapat mengikuti pendapat ulama sesuai mazhab yang diyakini.

Hukum Sujud Sahwi Jika Lupa Membaca Qunut

Imam asy-Syaukani dalam kitab Nail al-Autar menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat hukum qunut bukan merupakan kewajiban dalam sholat. Dengan demikian, meninggalkan qunut tidak menyebabkan sholat menjadi batal.

Bagi umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi'i, qunut Subuh berstatus sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Karena itu, ketika doa qunut terlupa, sholat tetap dinilai sah.

Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menerangkan bahwa seseorang yang meninggalkan doa qunut, baik karena lupa maupun sengaja, tidak perlu mengulangi sholatnya. Meski demikian, ia disunnahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam sebagai penyempurna ibadah.

Dengan demikian, menurut mazhab Syafi'i, lupa membaca doa qunut saat sholat Subuh tidak mewajibkan sujud sahwi. Sujud sahwi hanya menjadi amalan yang dianjurkan, bukan kewajiban.

Sementara itu, bagi umat Islam yang mengikuti mazhab Hanafi maupun Hambali, tidak ada anjuran melakukan sujud sahwi karena kedua mazhab tersebut tidak memandang qunut Subuh sebagai sunnah dalam pelaksanaan sholat Subuh.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya keluasan dalam khazanah fikih Islam. Oleh sebab itu, setiap muslim dapat menjalankan ibadah sesuai pendapat mazhab yang diyakininya tanpa perlu mempersoalkan perbedaan yang telah diakui para ulama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....