Mengapa Anda Harus Berpikir Dua Kali sebelum Menjinakkan Sang Penguasa Langit

  • 17 Jul 2026 00:29 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Keindahan burung elang saat mengepakkan sayap di angkasa sering kali memikat hati banyak orang untuk membawanya pulang dan menjadikannya hewan peliharaan eksotis. Namun, di balik pesonanya yang gagah, ada sederet alasan kuat mengapa Anda sama sekali tidak boleh memelihara burung pemangsa ini di rumah.

Alasan pertama dan yang paling mendasar adalah status hukumnya yang sangat ketat di wilayah hukum Indonesia. Berdasarkan regulasi negara, seluruh spesies elang telah dikategorikan sebagai satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah.

Konsekuensi hukum bagi siapa saja yang nekat memelihara burung ini tanpa izin resmi dari lembaga berwenang sangatlah berat. Pelaku pelanggaran dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda finansial maksimal mencapai Rp 100 juta.

Dari sisi ekologis, elang memegang peran vital yang tidak bisa digantikan di dalam rantai makanan alam liar. Sebagai predator puncak (apex predator), hilangnya elang dari habitatnya akan merusak keseimbangan ekosistem dan memicu ledakan populasi hama secara tidak terkendali.

Selain itu, sifat alami elang sebagai pemburu sejati membuatnya mustahil untuk bisa hidup sejahtera di dalam sangkar rumahan. Stres berkepanjangan akibat ruang gerak yang terbatas sering kali membuat burung ini menjadi sangat agresif dan rentan terserang penyakit mematikan.

Bahaya fisik juga mengintai pemilik rumah karena cakar kuat dan paruh tajam elang dirancang khusus untuk mencabik daging mangsa. Naluri berburu yang liar ini sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan anggota keluarga maupun hewan peliharaan lain di sekitar Anda.

Oleh karena itu, membiarkan sang penguasa langit ini terbang bebas di alam merupakan wujud nyata dari kepedulian kita terhadap masa depan bumi. Mari kita lestarikan kekayaan hayati nusantara ini dengan tidak membelinya di pasar gelap dan mendukung penuh upaya konservasi di habitat aslinya.

Sumber

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Pasal 21 ayat 2 mengenai larangan kepemilikan, dan Pasal 40 ayat 2 mengenai sanksi pidana 5 tahun serta denda Rp 100 juta).
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (Pembaruan dari P.20/2018) tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (mencakup rumpun burung elang/Accipitridae).
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....