BPJS Ketenagakerjaan Duri Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja SPTI

  • 16 Jul 2026 00:57 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.iD, Duri - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Jomari, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar melalui Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI). Penyerahan santunan tersebut disaksikan jajaran pengurus SPTI Bengkalis sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan pekerja.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PUK SPTI PT Sri Ulina Ersada Karina yang beralamat Jl. Rangau Km. 20 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Asman, serta Sekretaris DPC SPTI Bengkalis Daratan, Mampe Sitompul.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengatakan penyerahan santunan JKM merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko meninggal dunia.

Menurutnya, manfaat program JKM diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, sehingga ahli waris tetap memiliki penyangga finansial pada masa sulit.

"Program Jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja. Ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan santunan kepada ahli waris sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan sosial," ujar Alwani, Rabu 15 Juli 2026.

Ia juga mengapresiasi SPTI yang telah berkomitmen mendaftarkan para anggotanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kolaborasi dengan organisasi pekerja menjadi langkah penting untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, khususnya di sektor informal dan jasa transportasi.

"Kami berharap semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Risiko dalam bekerja tidak dapat diprediksi, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan yang harus dimiliki setiap pekerja," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh pemberi kerja, organisasi pekerja, maupun pekerja mandiri untuk mendaftarkan diri sebagai peserta agar memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja, termasuk manfaat Jaminan Kematian yang dapat memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....