KPID Jatim dan Universitas Brawijaya Himpun Aspirasi Publik untuk Penyempurnaan
- 15 Jul 2026 18:40 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Universitas Brawijaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Forum yang berlangsung di Surabaya, Rabu (15/7), melibatkan asosiasi lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, serta organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengatakan diskusi tersebut menjadi wadah untuk menyerap pandangan publik mengenai tantangan yang dihadapi industri penyiaran sekaligus merumuskan rekomendasi bagi penyempurnaan RUU Penyiaran.
Menurut Royin, industri penyiaran kini menghadapi perubahan besar akibat konvergensi media. Di sisi lain, lembaga penyiaran tetap dituntut menghadirkan program yang berkualitas sekaligus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
"Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi dunia penyiaran saat ini, khususnya di Jawa Timur. Kami berharap hasilnya dapat menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada legislatif sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menilai pembahasan RUU Penyiaran perlu mendapat perhatian lebih luas dari masyarakat. Menurutnya, ruang publik saat ini lebih banyak dipenuhi isu-isu yang bersifat viral, sementara persoalan strategis yang berdampak jangka panjang kerap terabaikan.

"Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan agenda publik hanya dikuasai oleh logika viralitas," kata Dedi.
Senada dengan itu, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menegaskan pentingnya pengesahan RUU Penyiaran untuk menciptakan kesetaraan regulasi antara media penyiaran konvensional dan media berbasis internet. Ia menilai perbedaan tingkat pengaturan saat ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam ekosistem media.
"Saat ini media penyiaran diatur secara ketat, sementara media berbasis internet berkembang dengan aturan yang lebih longgar. Kesetaraan pengaturan diperlukan agar tercipta ekosistem media yang lebih sehat," ujar Mimah.
FGD menghadirkan Dosen Universitas Brawijaya Romel Masykuri dan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo sebagai narasumber.
Romel Masykuri menjelaskan kolaborasi Universitas Brawijaya melalui Program Dosen Berkarya bersama KPID Jawa Timur merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya melalui penguatan tata kelola penyiaran yang berorientasi pada kepentingan publik.
Menurut Romel, penyusunan RUU Penyiaran memerlukan partisipasi berbagai pihak agar menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri media sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Rosnindar Prio Eko Rahardjo mengungkapkan sejumlah persoalan kelembagaan yang masih dihadapi industri penyiaran, mulai dari proses perizinan penyelenggaraan penyiaran (IPP), penggunaan spektrum frekuensi melalui Izin Stasiun Radio (ISR), hingga tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) pada era penyiaran digital.
"Persoalan IPP, ISR, dan tarif sewa MUX bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan industri penyiaran," ujarnya.
Melalui forum tersebut, KPID Jawa Timur berharap berbagai masukan yang dihimpun dapat menjadi rekomendasi konkret dalam proses pembahasan RUU Penyiaran. Selain itu, forum ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara regulator, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat dalam mewujudkan regulasi penyiaran yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....