Bupati Bireuen Resmikan Qanun Penertiban Ternak Kemukiman Tambue
- 10 Jul 2026 18:53 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Bireuen – Sebanyak 14 gampong yang berada dalam wilayah Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, kini resmi memiliki Qanun Kemukiman Tambue Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penertiban Ternak. Peraturan tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, di Masjid Syuhada Peuneulet Curee Baroh, Kamis 9 Juli 2026.
Imum Mukim Tambue, Suhaimi Ahmad, menjelaskan bahwa penyusunan qanun dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Aturan tersebut lahir dari kesepakatan bersama untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan ternak di wilayah kemukiman.
Menurutnya, keberadaan ternak yang dilepas bebas selama ini kerap menimbulkan persoalan, mulai dari kerusakan tanaman milik warga hingga memicu perselisihan antara petani dan pemilik ternak. Karena itu, aturan ini diharapkan menjadi solusi yang dapat diterima seluruh masyarakat.
Sementara itu Bupati Bireuen, Mukhlis, mengatakan qanun tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Ia menilai keberadaan regulasi lokal sangat penting untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pemilik ternak.
Menurutnya, ternak yang dilepas tanpa pengawasan tidak hanya merusak lahan pertanian, tetapi juga berpotensi mengganggu pengguna jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, Bupati mengajak seluruh pemilik ternak menjadikan qanun sebagai pedoman dalam memelihara hewan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan bersama.
Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap pelaksanaan Qanun Kemukiman Tambue Nomor 1 Tahun 2026 dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban, penyelesaian persoalan secara musyawarah, dan penguatan kearifan lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....