Kantor Pertanahan Nias Selatan Imbau Sertifikasi Tanah Wakaf

  • 09 Jul 2026 12:57 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan: Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Nias Selatan, Cahyo Rizkyanto, S.H. Ia menyatakan bahwa kepemilikan sertipikat tanah wakaf sangat krusial untuk memperjelas status hukum objek tanah di kemudian hari.

"Melalui sertipikat tanah wakaf, status hukum tanah menjadi lebih jelas, memberikan kepastian hukum, serta melindungi aset wakaf agar tidak memicu sengketa di masa depan," ujar Cahyo Rizkyanto, Rabu 8 Juli 2026.

Guna kelancaran proses administrasi, pihak Kantor Pertanahan Nias Selatan mengingatkan para pemohon atau pengelola wakaf (nazhir) untuk meneliti kembali berkas yang akan diajukan. Seluruh dokumen persyaratan harus dipenuhi secara lengkap sebelum mendatangi loket pelayanan.

Untuk mempermudah masyarakat dalam memahami alur dan berkas yang dibutuhkan, Kantor Pertanahan Nias Selatan juga telah menyediakan panduan visual secara terperinci. Masyarakat dapat langsung menyimak platform digital resmi instansi untuk melihat daftar persyaratan lengkapnya melalui takarir infografis yang disediakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....