Mengenal Bokoa Iben, Sebuah Tradisi Penghormatan Suku Rejang
- 08 Jul 2026 09:37 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Kepahiang - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan Bokoa Iben sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dalam sidang pleno Termin I Tahun 2026. Keputusan bersejarah yang diambil pada 3 Juli 2026 ini, menjadi tonggak penting dalam upaya penyelamatan adat istiadat asli Suku Rejang di Kabupaten Kepahiang.
Kabar baik tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang setelah berhasil mempertahankan dokumen kebudayaan ini di hadapan tim ahli nasional. Keberhasilan lolosnya tradisi ini disambut dengan penuh sukacita oleh seluruh lapisan masyarakat dan pemangku adat di Provinsi Bengkulu.
Saat momen pengenalan budaya Rejang yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Bengkulu beberapa waktu silam, Tokoh Budaya Kepahiang, Emong Soewandi mengatakan , secara harfiah, Bokoa Iben merupakan sebuah bakul sirih tradisional hasil anyaman tangan yang berbahan dasar bambu pilihan atau daun pandan. Di dalam sistem pernikahan adat Rejang, properti ini bertransformasi menjadi simbol hukum yang wajib dihadirkan sebelum prosesi akad nikah dimulai.
Pihak keluarga calon pengantin pria bertugas membawa bakul tersebut ke rumah mempelai wanita dengan mengikutsertakan lemang sembilan buah dan kain silong. Seluruh barang hantaran yang ditata rapi di dalam anyaman bambu ini menjadi prasyarat mutlak demi kelancaran penyambutan rombongan pelamar.
Berdasarkan catatan sejarah, tradisi sakral ini bersumber langsung dari hukum peradilan kuno yang digunakan klan kutei atau desa adat setempat. Media diplomasi tertinggi pada masa lampau diwujudkan melalui pemberian sirih untuk menyelesaikan berbagai perkara krusial antar-kelompok masyarakat.
Penyerahan wadah sirih ini mengandung makna filosofis mendalam mengenai kepatuhan total terhadap aturan adat dan restu para tetua kampung. Perpaduan rasa sirih yang pedas namun memberikan kesegaran menggambarkan filosofi kesiapan mental sepasang kekasih dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Kini, status barunya sebagai warisan nasional diharapkan mampu memicu generasi muda untuk terus melestarikan identitas daerah di tengah arus modernisasi. Kelestarian tradisi ini bergantung dari masyarakat dan dukungan pemerintah terkait pelestarian budaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....