ATR/BPN Ingatkan Biaya Layanan Pertanahan Transparan Sesuai Aturan Pemerintah
- 07 Jul 2026 09:45 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID,Tahuna - Mengurus urusan pertanahan masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat karena sering menimbulkan kebingungan mengenai biaya, komponen pembayaran, hingga mekanisme perhitungan berbagai layanan pertanahan resmi pemerintah.
Pertanyaan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya masih kerap muncul.
Karena itu, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, terbuka, serta mudah dipahami.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah dan dapat diakses masyarakat secara resmi.
Ia menyatakan dasar hukum tarif pertanahan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 secara resmi.
Menurut Achmad, regulasi tersebut memuat berbagai rumus perhitungan biaya layanan, mulai pengukuran, pendaftaran tanah pertama, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga berbagai pelayanan pertanahan lainnya secara lengkap.
"Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah kemudian dibagi seribu,"kata Achmad di kantor Kementerian ATR BPN, Senin 6 Juni 2026.(Jumel)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....