Lebak Terbitkan Perbup Penataan Infrastruktur Utilitas Terpadu Daerah

  • 06 Jul 2026 21:20 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas di Kabupaten Lebak. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam penataan jaringan utilitas secara terpadu untuk mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik.

Perbup ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara utilitas, baik pemerintah maupun badan usaha, dalam membangun, mengelola, dan memelihara jaringan utilitas di wilayah Kabupaten Lebak. Asisten Pemerintahan II Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rahmat, di Lebak mengatakan, kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menata infrastruktur utilitas secara terencana.

Salah satu poin penting dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2026 adalah kewajiban penempatan jaringan utilitas di bawah tanah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi keberadaan kabel udara yang selama ini dinilai mengganggu keindahan kawasan perkotaan.

Penempatan jaringan di bawah tanah juga diyakini dapat meningkatkan keselamatan masyarakat. "Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara utilitas agar pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan dilakukan secara tertib, terintegrasi, serta mendukung penataan kawasan perkotaan," kata Rahmat, Senin 6 Juli 2026.

Keberadaan kabel udara yang semrawut tidak hanya mengurangi estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Di sejumlah daerah di Indonesia, kabel utilitas yang menjuntai maupun tidak tertata pernah menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak mendorong agar seluruh jaringan utilitas baru ditempatkan di bawah tanah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. "Pembangunan jaringan utilitas bawah tanah merupakan salah satu upaya meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus memperindah wajah kota," ujarnya.

Rahmat menambahkan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur utilitas tidak akan dilakukan sekaligus. Implementasi kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, terpadu, dan terintegrasi.

Penetapan lokasi pembangunan akan dilakukan melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan kawasan dan kesiapan infrastruktur pendukung. "Implementasinya tentu dilakukan secara bertahap. Penetapan lokasi akan dilakukan melalui Keputusan Bupati sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan terencana," ucap Rahmat.

Selain mengatur pembangunan jaringan, Perbup tersebut juga memuat ketentuan mengenai perizinan bagi seluruh penyelenggara utilitas. Setiap penyelenggara diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melaksanakan pemasangan jaringan.

Apabila pekerjaan mengharuskan adanya penggalian jalan maupun ruang milik jalan, penyelenggara wajib mengembalikan kondisi infrastruktur seperti semula setelah pekerjaan selesai. Kewajiban tersebut bertujuan menjaga kualitas infrastruktur publik agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat dengan aman dan nyaman.

Perbup Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban pemilik jaringan utilitas untuk melaporkan status keaktifan jaringan secara berkala kepada pemerintah daerah. Sementara jaringan utilitas yang sudah tidak digunakan wajib dibongkar paling lambat 30 hari sejak dinyatakan tidak aktif agar tidak menghambat pemanfaatan ruang oleh penyelenggara lainnya.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Lebak membentuk tim lintas perangkat daerah yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga penindakan terhadap penyelenggara utilitas yang melanggar ketentuan. "Kami berharap seluruh penyelenggara utilitas dapat mematuhi Perbup ini. Dengan penataan yang lebih baik, infrastruktur utilitas akan lebih aman, tertib, mendukung estetika kota, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Lebak," ucap Rahmat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....