Kajati Gorontalo Minta Perusahaan Lindungi Hak Pekerja lewat BPJamsostek
- 02 Jul 2026 11:58 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Sumurung Pandapotan Simaremare, menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku di Gorontalo, Rabu 1 Juli 2026.
Menurut Kajati, kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin perlindungan pekerjanya dari berbagai risiko selama bekerja.
"Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021," ucap Sumurung.
Ia menjelaskan Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga pendampingan kepada instansi pemerintah maupun badan usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kajati juga mengingatkan masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang masih menunggak pembayaran iuran. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi perlindungan sosial yang seharusnya diterima para pekerja.
Untuk memperkuat kepatuhan tersebut, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendukung optimalisasi Forum Kepatuhan yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dalam mendorong badan usaha memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Manfaat ikut menjadi peserta sangat besar, jadi ayo semua mematuhi regulasi Jamsostek," kata Sumurung.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, dokter Suci Rahmat, mengatakan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran secara tepat waktu menjadi faktor utama agar seluruh manfaat program dapat diberikan secara optimal kepada peserta.
"Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat besar bagi pekerja dan keluarganya dengan iuran yang relatif kecil. Namun, agar manfaat tersebut dapat diberikan secara optimal, kepesertaan dan pembayaran iuran harus dilakukan secara patuh dan lancar," ucap Suci Rahmat.
"Kepatuhan terhadap ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo," tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....