BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Gorontalo Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan
- 30 Jun 2026 15:58 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semakin banyak pekerja, khususnya di sektor informal, memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rachmad, dengan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim.
Pertemuan itu membahas berbagai strategi percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), mulai dari penguatan kepatuhan perusahaan hingga perluasan perlindungan bagi pekerja yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, hingga saat ini tingkat Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Gorontalo telah mencapai 51,55 persen. Dari total potensi 540.010 tenaga kerja, sebanyak 271.367 orang telah menjadi peserta. Meski demikian, masih terdapat sekitar 268.643 pekerja yang belum memperoleh perlindungan, mayoritas berasal dari sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, buruh harian, dan pekerja mandiri.
Dalam pemaparannya, Suci Rachmad menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja. Karena itu, perluasan kepesertaan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar memenuhi target kepesertaan, tetapi memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan ekonomi keluarga dan daerah," ucap Suci.
Untuk mempercepat capaian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat Forum Kepatuhan agar perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta. Selain itu, diperkenalkan pula program ASN Care yang mengajak aparatur sipil negara memberikan perlindungan kepada anggota keluarga atau kerabat yang bekerja namun belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan juga terus didorong untuk membiayai kepesertaan pekerja rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengatakan pekerja rentan menjadi kelompok yang paling membutuhkan perlindungan karena pendapatan mereka bergantung pada aktivitas kerja sehari-hari. Menurutnya, kehadiran jaminan sosial akan memberikan rasa aman sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila terjadi musibah.
"Masih ada sekitar 268 ribu pekerja di Gorontalo yang belum terlindungi. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja rentan mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan," kata Sanco.
Ia menambahkan, capaian Gorontalo yang berhasil masuk lima besar nasional sekaligus terbaik di Sulawesi dalam implementasi Universal Coverage Jamsostek menjadi modal penting untuk memperluas perlindungan. Menurutnya, keberhasilan tersebut harus diikuti dengan meningkatnya jumlah pekerja sektor informal yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Target kami bukan hanya meningkatkan angka kepesertaan, tetapi memastikan pekerja rentan benar-benar terlindungi. Ketika mereka bekerja dengan aman, keluarga mereka juga memiliki kepastian untuk tetap bertahan apabila terjadi risiko kerja," tambahnya.
Sementara itu, Sofyan Ibrahim menegaskan Pemerintah Provinsi Gorontalo mendukung penuh percepatan Universal Coverage Jamsostek. Ia mengajak pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan sehingga seluruh pekerja di Gorontalo dapat bekerja dengan rasa aman karena terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja, khususnya pekerja rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Sofyan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....