Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah RIPPDA Pegubin Digelar di Jayapura
- 26 Jun 2026 19:47 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Oksibil - Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah atau RIPPDA Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kota Jayapura pada Jumat, 26 Juni 2026 ini bertujuan menyelaraskan rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi dasar pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pegunungan Bintang, jajaran Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua beserta tim perancang peraturan perundang-undangan. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Pegunungan Bintang Allowisius Bawi, S.Sos.M.Si menyampaikan bahwa penyusunan RIPPDA merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan sektor pariwisata yang terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi wisata daerah.
"Melalui penyusunan RIPPDA ini, kami ingin memastikan pembangunan pariwisata di Kabupaten Pegunungan Bintang memiliki arah yang jelas, terencana, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan kearifan lokal dan pelestarian alam." Ujar Allowisius.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H. M.Si dalam arahannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan harmonisasi, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
"Harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami berharap Ranperda RIPPDA Kabupaten Pegunungan Bintang dapat menjadi produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan pariwisata daerah secara berkelanjutan," Lanjut Anthonius.
Melalui kegiatan ini diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2026 dapat segera disempurnakan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengembangkan potensi pariwisata daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Reporter RRI Oksibil - Frengki Nalle)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....