Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Aset Daerah Lhokseumawe
- 25 Jun 2026 07:25 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyerahkan sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam kegiatan yang berlangsung di ruang Pertemuan Wali Kota Lhokseumawe, Selasa, 24 Juni 2026.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST, kepada Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan dan penataan aset milik daerah guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki Pemerintah Kota Lhokseumawe. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, mengatakan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara dan daerah.
“Sertipikasi aset pemerintah daerah memberikan kepastian hukum atas aset negara dan daerah. Kepastian hukum ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Husni.
Menurutnya, keberadaan sertipikat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, proses inventarisasi dan penataan aset juga akan menjadi lebih tertib dan terukur.
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin. Ia menilai penerbitan sertipikat tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengamanan aset daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN dalam proses sertipikasi aset daerah ini. Sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga, mengamankan, dan menata aset milik daerah sebagai modal penting pembangunan Lhokseumawe,” kata Sayuti.
Ia berharap sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe terus diperkuat agar seluruh aset daerah dapat terinventarisasi, terdata, dan terlindungi secara hukum guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....