Integritas merupakan Kewajiban Mutlak bagi Seluruh Jajaran Birokrasi

  • 29 Jun 2026 12:00 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Anggapan bahwa integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya berlaku bagi pegawai di tingkat akar rumput merupakan pandangan yang keliru. Integritas adalah kewajiban mendasar yang harus dimiliki oleh seluruh ASN, tanpa membedakan jenjang jabatan maupun tingkat tanggung jawab. Mulai dari staf pelaksana, pejabat fungsional, hingga pejabat administrator, pimpinan tinggi pratama, madya, dan utama, seluruhnya terikat oleh standar etika, profesionalisme, serta tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Integritas menjadi fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Nilai tersebut tidak hanya tercermin melalui kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga melalui kejujuran, tanggung jawab, transparansi, serta komitmen untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.

Komitmen menjaga integritas di seluruh lini birokrasi didasarkan pada sejumlah landasan moral maupun regulasi yang kuat.

Pertama, Budaya Kerja ASN BerAKHLAK menjadi pedoman utama bagi seluruh ASN di Indonesia. Nilai-nilai BerAKHLAK yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif merupakan core values ASN yang sekaligus menanamkan semangat antikorupsi, profesionalisme, serta pelayanan publik yang berkualitas.

Kedua, keteladanan pimpinan (tone at the top) memegang peranan yang sangat penting dalam membangun budaya organisasi. Pimpinan di setiap level birokrasi dituntut menjadi contoh nyata dalam menjunjung tinggi integritas. Kepemimpinan yang berintegritas akan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, meningkatkan kepercayaan pegawai, serta memperkuat budaya kerja yang bersih dan transparan. Sebaliknya, rendahnya integritas pimpinan berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan dan melemahkan disiplin organisasi.

Ketiga, regulasi yang mengikat seluruh ASN telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan tersebut mengatur kode etik, kode perilaku, serta sistem pembinaan ASN yang berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa pengecualian berdasarkan jenjang jabatan. Setiap pelanggaran terhadap kode etik maupun ketentuan disiplin akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga terus memperkuat budaya integritas melalui berbagai program nasional, termasuk pendidikan dan pelatihan antikorupsi, penguatan sistem pengendalian internal, serta peningkatan pengawasan yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan instansi terkait. Upaya tersebut bertujuan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pada akhirnya, integritas bukanlah tanggung jawab kelompok tertentu dalam birokrasi, melainkan komitmen kolektif seluruh ASN. Dengan menjadikan integritas sebagai budaya kerja di setiap jenjang organisasi, diharapkan tercipta birokrasi yang profesional, dipercaya masyarakat, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....